MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
merupakan dokumen yang sangat penting dalam Implementasi BLUD, karena
berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah, RBA merupakan penjabaran tahunan dari Rencana
Strategi Bisnis yang telah ditetapkan.
Setelah menerapkan PPK-BLUD, format
yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran setiap tahun baik bersumber
dari APBD maupun Non APBD hanya menggunakan format RBA. Hal ini sesuai Pasal 75
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, RBA dipersamakan
dengan RKA.
Belum meratanya pemahaman baik di
lingkungan internal Rumah Sakit maupun eksternal (Pemda, DPPKD, DPR) tentunya
akan berpengaruh terhadap Implementasi BLUD. Permasalahan yang banyak dialami
oleh RSUD yang sudah BLUD tetapi masih menyusun RKA adalah ketika Pendapatan
BLUD melampaui anggaran, tetap tidak boleh membelanjakan melebihi anggaran,
karena ambang batas (belanja yang boleh melampaui anggaran) belum ditetapkan,
karena belum menyusun RBA.
Oleh karenanya Manajemen RS Daerah /
SKPD / UPTD yang akan maupun yang telah menerapkan PPK-BLUD sangat penting
untuk menyiapkan proses penyusunan RBA sejak dini, lebih ideal bersama-sama
dengan instansi terkait di Pemda ( DPPKD, Bappeda) dan DPRD, agar pada saat
proses legislasi dan pengesahan RBA dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan
yang berlaku.
Dalam rangka membantu manajemen RS
Daerah / SKPD / Unit Kerja SKPD / UPTD yang akan maupun yang telah menerapkan
PPK-BLUD dalam mempersiapkan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran, maka Asosiasi
Rumah Sakit Daerah se Indonesia ( ARSADA) Pusat bekerja sama dengan Excellent
Consult menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Bisnis
dan Anggaran Terintegrasi/Konsolidasi. Bimbingasn Teknis ini
menggunakan Buku Panduan Penyusunan RBA dari Kementerian Dalam Negeri.
Diberikan secara lebih sistematis dengan kertas kerja yang mudah di
aplikasikan. Juga diiberikan contoh /soft copy RBA dari salah satu RSUD yang
lengkap disusun sesuai Buku Pedoman RBA.
B.
Permasalahan
Sesuai latar belakang
tersebut yang akan jadi permasalahan pada makalah ini yaitu “bagaimana
penjelasan materi mengenai rencana bisnis anggaran” yang menjadi tugas
pokok kelompok mata kuliah manajmen keuangan.
C.
Tujuan
Penulisan
Pada penulisan makalah ini bertujuan
untuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan kepada si pembaca baik itu
mahasiswa atau dosen di fakultas kesehatan masyarakat tentang materi mengenai
rencana bisnis anggaran yang tertuang dalam makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Definisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) adalah dokumen
perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan,
target kinerja dan anggaran.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah
instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu
satker Badan Layanan Umum (BLU).
Rencana strategis bisnis merupakan
istilah yang pengertiannya sama dengan Renstra bagi instansi pemerintah. Oleh
karena itu penyusunan rencana strategis bisnis berpedoman pada Inpres Nomor 7 Tahun
1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sesuai Inpres tersebut,
rencana strategis mengandung visi, misi, tujuan/sasaran, dan program yang
realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai. RBA
merupakan refleksi program dan kegiatan dari kementerian negara/lembaga
/SKPD/pemerintah daerah.
B.
Sistematikan
Format Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
1. RINGKASAN
EKSEKUTIF
Memuat uraian ringkas mengenai apa
yang termuat dalam RBA (uraian singkat mengenai rencana bisnis/kegiatan dan
target pencapaian serta rencana pendapatan dan biaya).
2. BAB
I PENDAHULUAN
·
Gambaran Umum
·
Visi Badan Layanan Umum
·
Misi Badan Layanan Umum
·
Budaya Badan Layanan Umum
·
Susunan Pejabat Pengelola BLU dan Dewan Pengawas
3. BAB
II KINERJA TAHUN 2012 DAN RBA TAHUN 2013
·
Gambaran Kondisi BLU (kondisi internal BLU, kondisi
eksternal BLU serta asumsi makro dan mikro yang digunakan dalam penyusunan
RBA).
·
Pencapaian Kinerja dan Target Kinerja BLU. Uraian
pencapaian kinerja tahun 2012, dan target kinerja yang akan dicapai tahun 2013.
Informasi /tabel yang disajikan:
ü Rincian
Pendapatan Per Unit Kerja;
ü Rincian
Belanja Per Unit Kerja;
ü Pengelolaan
Dana Khusus bagi satker BLU Pengelola Dana Khusus;
ü Ikhtisar
Target Pendapatan menurut Program dan Kegiatan TA 2013;
ü Ikhtisar Belanja/Pembiayaan menurut Program dan
Kegiatan TA 2013;
ü Pendapatan
dan Belanja Agregat;
ü Perhitungan
Biaya Layanan Per Unit Kerja;
ü Prakiraan
Maju Pendapatan dan Prakiraan Maju Belanja.
ü Informasi
lainnya yang perlu disampaikan (ISO, tingkat kesehatan).
ü Ambang
Batas Belanja BLU.
4. BAB
III PENUTUP (Kesimpulan dan Hal-hal yang
perlu mendapatkan perhatian)
C.
Tata
Cara Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
1. RBA
disusun berdasarkan:
·
Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut
jenis layanannya.
·
Pagu belanja dan target pendapatan yang diperkirakan akan
diterima; dan
·
Basis akrual.
2. RBA
memuat paling kurang:
·
Seluruh program, kegiatan dan target kinerja (output),
dimana rumusannya harus sama dengan rumusan yang ada pada RKA K/L.
·
Kondisi kinerja BLU tahun berjalan.
·
Asumsi makro, merupakan data dan/atau informasi atas
indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional
dan/atau global secara keseluruhan
·
Asumsi mikro, merupakan data dan/atau informasi atas
indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas BLU.
·
Target pendapatan dan pagu belanja, disusun berbasis kas
dan per unit kerja.
·
Perkiraan biaya, disusun berbasis akrual dan per unit
kerja.
·
Prakiraan maju pendapatan dan belanja 3 tahun ke depan.
3. Standar
Biaya:
·
Bagi BLU yang telah menyusun standar biaya layanannya
berdasarkan perhitungan akuntansi biaya (dihasilkan oleh sistem akuntansi
biaya), RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. Penetapan standar biaya
oleh Pimpinan BLU dan dilampiri SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
·
Bagi BLU yang belum menyusun standar biaya layanannya
berdasarkan perhitungan akuntansi biaya,
BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menkeu.
4. Pendapatan
yang dicantumkan dalam RBA, bersumber dari:
·
Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang
diberikan kepada masyarakat;
·
Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh
dari masyarakat atau badan lain;
·
Hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil
usaha lainnya (antara lain pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan
aset tetap, dan pendapatan sewa);
·
Penerimaan lainnya yang sah; dan/atau Penerimaan anggaran
yang bersumber dari APBN.
5. Ambang
Batas Belanja BLU
·
RBA menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget)
yaitu belanja BLU dapat melampaui atau dibawah pagu anggaran sesuai dengan
realisasi pendapatan.
·
Belanja BLU yang melampaui pagu anggaran dapat dilakukan
dalam suatu angka persentase ambang batas.
·
Penghitungan ambang batas belanja mempertimbangkan
fluktuasi kegiatan operasional, antara lain trend naik/turun realisasi anggaran
BLU tahun sebelumnya, realisasi/prognosa tahun anggaran berjalan, dan target
anggaran BLU tahun yang akan datang.
·
Penghitungan ambang batas BLU hanya untuk belanja yang
didanai dari PNBP BLU tahun anggaran berjalan.
·
Satker BLU dapat melakukan belanja melampaui pagu
anggaran sampai dengan ambang batas mendahului pengesahan revisi DIPA
D.
Mekanisme
Pengajuan dan Pengesahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
·
Penyusunan RSB (Rencana Strategis Bisnis) BLU. BLU
menyusun RSB BLU berdasarkan Renstra K/L.
·
Penyusunan RBA.
BLU menyusun RBA mengacu pada RSB BLU dan Pagu Anggaran K/L (merupakan
batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan
RKA-K/L yang diterima pada akhir Bulan Juni).
·
Penyusunan RKA K/L
Ø RBA
ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan diketahui oleh Dewas/pejabat yang
ditunjuk, selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan lembaga/ketua dewan
pengawas untuk mendapat persetujuan.
Ø RBA
dilampiri SPM (Standar Pelayanan Minimal), tarif, biaya dari output, dan/atau
standar biaya.
Ø RBA
yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menjadi
dasar penyusunan RKA K/L untuk satker BLU
·
Penelaahan RKA K/L
Ø RKA
K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk
disampaikan kepada Menkeu c.q. DJA.
Ø Menkeu
c.q. DJA menelaah RKA K/L dan RBA yang
diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka
penelahaan RKA-K/L sesuai siklus APBN.
·
Penyusunan RBA Definitif
Ø Pemimpin
BLU melakukan penyesuaian RKA K/L dan RBA dengan Keppres Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat.
Ø RBA
yang telah disesuaikan ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewas/pejabat yang
ditunjuk, dan disetujui menteri/pimpinan
lembaga/ketua dewan kawasan menjadi RBA definitif.
Ø Menteri/pimpinan
lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA K/L dan RBA definitif kepada
Menkeu c.q. DJA dan DJPBN.
Ø RBA
definitif merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU.
E.
Peraturan
Teknis Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
·
PMK-92/PMK.05/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Rencana
Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
·
PER-55/PB/2011 tanggal tentang Tata Cara Revisi Rencana
Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan
Layanan Umum.
·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
·
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
·
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan .
·
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
·
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan
·
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
·
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang
Pedoman
·
Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang
Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran
serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Rencana
Bisnis Anggaran (RBA) adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang
berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu satker Badan
Layanan Umum (BLU). Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan
pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
RBA
terdiri dari:
·
Ringkasan
Eksekutif
·
BAB
I Pendahuluan
·
BAB
II Kinerja BLU TA 2012 dan RBA BLU TA 2013
·
BAB
III Penutup
RBA
disusun berdasarkan : a) basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis
layanannya; b) kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan
diterima dari masyarakat, badan lain, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
DAFTAR
PUSTAKA
The Liang Gie, Administrasi Perkantoran Modern, Penerbit
SuperSukses & Nur Cahaya, Yogyakarta,
2004.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Sistem
Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) Dalam Konstelasi Peraturan
Perundangan Manajemen Sektor Publik,
Jakarta 2005;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Penyusunan
Penetapan Kinerja, Jakarta 2005;
Direktorat Jenderal Angaran, Reformasi Sistem
Penganggaran “konsep Dan Implementasi 2005- 2007”,
Jakarta, 2006.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Modul Pengelolaan
Keuangan BAdan Layanan Umum (PK BLU),
Jakarta, 2007.
0 Response to "MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN"
Post a Comment